Senin, 14 Januari 2019

Tugas Individu Resensi Buku EKONOMI MIKRO ISLAM


TUGAS INDIVIDU
RESENSI BUKU
“EKONOMI MIKRO ISLAM”



Disusun Oleh :
Nama : Rika Syapitri
NPM : 17030001
Dosen : Hilmiatus Sahla, SE.I, ME.I

FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN MANAJEMEN
UNIVERSITAS ASAHAN
T.A 2018/2019

Resensi Buku Ekonomi Mikro Islami

Oleh Ir. Adiwarman A. Karim, S.E., M.B.A., M.A.E.P.

Ekonomi dalam kajian keilmuan dapat dikelompokkan kedalam ekonomi mikro dan ekonomi makro. Ekonomi mikro mempelajari bagaimana perilaku tiap-tiap individu dalam setiap unit ekonomi, yang dapat berperan sebagai konsumen, pekerja, Investor, pemilik tanah atau resources yang lain, ataupun perilaku dari sebuah industry. Ekonomi mikro menjelaskan how dan why sebuah pengambilan keputusan dalam setiap unit ekonomi. Contohnya, ekonomi mikro menjelaskan bagaimana seorang konsumen membuat keputusan dan pemilihan terhadap suatu produk ketika ada perubahan pada harga atau pendapatan. Ekonomi mikro juga dapat menjelaskan perilaku industry dalam menentukan jumlah tenaga kerja, kuantitas dan harga yang terbaik.
Pembahasan ekonomi mikro konvensional didaarkan pada perilaku individu-individu yang secara nyata terjadi di setiap unit ekonomi. Karena tidak adanya batasan syariah yang digunakan, maka perilaku dari setiap individu dalam unit ekonomi tersebut akan bertindak dan berperilaku sesuai dengan norma dan aturan menurut persepsinya masing-masing.  Oleh karena itu, ekonomi mikro konvensional memandang bahwa memasukkan tatanan norma tertentu dalam pembahasan perilaku dalam memenuhi kebutuhan ekonominya menjadi tidak relevan. Dalam ekonomi konvensional, kita tidak akan pernah menemukan bagaimana perilaku seorang konsumen apabila ia memasukkan unsure pelarangan bunhga dan kewajiban untuk mengeluarkan zakat dalam setiap pengambilan keputusannya. Karena pelarangan bunga dan kewajiban membayar zakat adalah sebuah bentuk tatanan syariah yang tidak semua orang menganutnya, maka pembahasan perilaku konsumsi dalam ekonomi konvensional hanya memerhatikan perubahan-perubahan pada variable ekonomi, seperti harga dan pendapatan. Dalam kenyataannya, banyak kondisi obyektif yang terjadi tidak mampu dijelaskan secara akurat dalam ekonomi konvensional dank arena memang tidak dijelaskan.
Berbeda dengan ekonomi mikro konvensional, dalam pembahasan ekonomi mikro islami, faktor moral atau norma yang terangkum dalam tatanan syariah akan ikut menjadi variable yang penting dan perlu dijadika sebagai alat analisis. Ekonomi mikro islami menjelaskan bagaimana sebuah keputusan diambil oleh setiap unit ekonomi denganmemasukkan batasan-batasan syariah sebagai variable yang utama.
Harapan setelah mempelajari mikro ekonomi islami, akan mendapatkan keyakinan yang kuat tentang teori ekonomi mikro islami yang relevan dan dapat diterapkan dalam dunia nyata. Salah satu tujuannya adalah bagaimana menerapkan prinsip-prinsip ekonomi mikro islami dalam pengambilan keputusan agar mendapatkan solusi terbaik, yaitu solusi yang akan menguntungkan kita dan tidak mendzalimi orang lain.
Objek dari ilmu ekonomi adalah konsumen, produsen dan goverment. Dimana kesemua objek tersebut akan dipertemukan dalam mekanisme pasar, baik pasar tenaga kerja, pasar barang ataupun pasar modal. Dengan kata lain, mekanisme pasar adalah terjadinya interaksi antara penawaran dan permintaan yang akan menentukan tingkat harga tertentu. Sehingga engan adanya transaksi tersebut akan mengakibatkan terjadinya proses transfer barang atau jasa yang dimiliki oleh setiap objek ekonomi tersebut. Dengan kata lain, adanya transaksi pertukaran yang kemudian disebut sebagai perdagangan adalah salah satu syarat utama dari berjalannya mekanisme pasar. Ada beberapa nilai yang menjadi dasar inspirasi untuk membangun teori-teori ekonomi islami :
•    Tauhid (keesaan Tuhan), merupakan fondasi ajaran Islam. Allah adalah pemilik hakiki. Manusia hanya diberi amanah untuk “memiliki” untuk sementara waktu, sebagai ujian bagi mereka. Dalam Islam segala sesuatu yang ada tidak diciptakan dengan ia-sia, tetapi memiliki tujuan. Tijuan diciptakannya manusia adalah untuk beribadah kepadaNya. Karena itu segala aktivitas manusia dalam hubungannya dengan alam dan manusia dibingkai dengan kerangka hubungan denganAllah. Karena kepadaNya kita akan empertanggungjawabkan segala perbuatan kita, termasuk aktivitas ekonomi dan bisnis.
•    ‘Adl (keadilan), Dalam banyak ayat, Allah memerintahkan manusia untuk berbuat adil. Dalam Islam adil didefinisikan sebagai “tidak mendzalimi dan tidak didzalimi”. Implikasi ekonomi dari nilai ini adalah bahwa pelaku ekonomi tidak dibolehkan untuk mengejar keuntungan pribadi bila hal itu merugikan orang lain atau merusak alam.
•    Nubuwwah (kenabian), fungsi rasul adalah menjadi model terbaik yang harus diteladani manusia agara mendapat keselamatan di dunia dan akhirat. Sifat utaa dari model tersebut yang harus diteladani oleh manusia pada umumnya dan pelaku ekonomi dan bisnis pada khususnya :
–    Siddiq (benar, jujur)
–    Amanah (tanggungjawab, kepercayaan, kredibilitas)
–    Fathanah (kecerdikan, kebijaksanaan, intelektual)
–    Tabligh (komunikasi, keterbukaan, pemasaran)
•    Khilafah (pemerintahan), fungsi utamanya adalah agar menjaga keteraturan interaksi (mu’amalah) entar kelompok termasuk dalam bidang ekonomi agar kekacauan dan keributan dapat dihilangkan, atau dikurangi.
•    Ma’ad (hasil), ecara harfiah berarti ‘kembali’, hidup manusia bukan hanya di dunia, tapi terus berlanjut hingga alam setelah dunia (akhirat).
Dari kelima nilai tersebut dapat menurunkan 3 prinsip derivative yang menjadi cirri-ciri sistem ekonomi Islam :
•    Multitype ownership (kepemilikan multijenis) : Konsep ini dilahirkan oleh nilai Tauhid. Dalam sistem kapitalis, prinsip umum kepemilikan yang berlaku adalah kepemilikan swasta. Dalam sistem sosialis, kepemilikan Negara. Sedangkan dalam Islam, berlaku prinsip kepemilikan multijenis, yakni mengakui bermacam-macam bentuk kepemilikan, baik oleh swasta, Negara atau campuran.
•    Freedom to act (kebebasan bertindak/berusaha) : yang dilahirkan dari nilai nubuwwah, keadilan dan khilafah agi setiap orang, khusunya pelaku bisnis dan ekonomi.
•    Social justice (keadilan social) : dilahirkan dari gabungan nilai khilafah dan ma’ad. Dalam Islam, pemerintah bertanggugjawab menjamin pemenuhan kebutuhan dasar rakyatnya dan menciptakan keseimbangan social antara yang kaya dan miskin.
Menurut Al-Ghazali, kesejahteraan dari suatu masyarakat tergantung kepada pencarian dan pemeliharaan lima tujuan dasar : agama, hidup atau jiwa, keluarga atau keturunan, harta atau kekayaan, dan intelek atau akal. Ia menitikbertakan bahwa sesuai tuntutan wahyu, “kebaikan dunia ini dan akhirat merupakan tujuan utamanya”. Jadi, asumsi yang harus dibuat adalah :
•    Islam dilaksanakan oleh masyarakat
•    Zakat hukumnya wajib
•    Tidak ada riba dalam perekonomian
•    Mudarabah wujud dalam perekonomian
•    Pelaku ekonomi bersikap rasional dengan memaksimalkan kemaslahatan
Islam tidak menyukai harta yang disimpan saja tidak dimanfaatkan. Zakat adalah instrument yang memberikan disinsentif untuk menelantarkan harta. Apalah artinya tabungan bila tidak diinvestasikan. Ia hanya menjadi seonggok harta yang tidak berguna. Secara sistematis semakin besar pemanfaatan harta, maka akan semakin besar pula pendapatan. Dengan argument ilmu ekonomi, kita berusaha menjelaskan bahwa salah satu maksud larangan penimbunan harta yang diatur dalam QS At-Takatsur adalah untuk meningkatkan kesejahteraan manusia itu sendiri.
Berpaling dari hal terebut, ekonomi islam juga mengatur kegiatan dalam produksi. Produksi  adalah sebuah proses yang telah terlahir dimuka bumi ini semenjak menusia menghuni planet ini. Produksi sangat prinsip bagi kelangsungan hidup dan juga peradaban manusia dan bumi. Maka untuk menyatukan antara manusia dan ala mini, Allah telah menetapkan bahwa manusia berperan ebagai khaliah. Bumi adalah lapangan dan medan, sedang manusia adalah pegelola egala apa yang terhampar dimuka bumi untk dimaksimalkan fungsi dan kegunaannya.  Apa yang diungkapkan oleh para ekonom tentang modal dan sistem tidak akan keluar dari unsure kerja atau upaya manusia. Sistem atau aturan tidak lain adalah perencanaan dan arahan. Sedangkan modal dalam bentuk alat dan prasarana diartikan sebagai hasil kerja yang disimpan. Dengan demikian, yang dominan dalam produksi adalah kualitas dan kuantitas manusia (labor), sistem atau prasarana yang kemudian disebut sebagai teknologi dan modal (segala sesuatu dari hasil kerja yang disimpan). Karena semua input yang digunakan mengandung biaya, maka prinsip dari produksi adalah bagaimana produksi dapat berjalan sehingga mampu mencapai tingkat yang paling maksimum dan efisiensi dengan :
•    Memaksimalkan output dengan menggunakan input tetap
•    Meminimalkan penggunaan input untuk mencapai tingkat output yang sama.
Dalam criteria ekonomi, suatu sistem produksi dikatakan lebih efisien bila memenuhi salah satu dari criteria ini :
•    Minimalisasi biaya untuk memproduksi jumlah yang sama
•    Maksimalisasi produksi dengan jumlah biaya yang sama.
Setelah pemahaman produksi secara Islami tuntas, maka beranjak pada pemasaran hasil produksi  tersebut agar sesuai dengan criteria ekonomi yang sudah kita ketahui. Islam mengatur agar peraingan di pasar dilakukan dengan adil. Setiap bentuk yang dapat menimbulkan ketidakadilan dilarang.
•    Talaqqi rukban dilarang karena pedgang yang menyongsong dipinggir kota mendapat keuntungan dari ketidaktahuan penjual dari kampong akan harga yang berlaku di kota. Mencegah masuknya pedagang desa ke kota ini akan menimbulkan pasar yang tidak kompetitif.
•    Mengurangi timbangan dilarang karena barang dijual dengan harga yang sama untuk jumlah yang lebih sedikit.
•    Menyembunyikan barang cacat dilarang karen apenjual mendapatkan harga yang baik untuk kualitas yang buruk.
•    Menukar kurma kering dengan kurma basah dilarang, karena takaran kurma basah ketika kering bisa jadi tidak sama dengan kurma kering yang ditukar.
•    Menukar satu takar kurma kualitas bagus dengan dua takar kurma kualitas sedang dilarang karena setiap kualitas kurma mempunyai harga pasarnya.
•    Transaksi najasy dilarang karena si penjual menyuruh orang lain memuji barangnya atau menawar dengan harga tinggi agar orang lain tertarik.
•    Ikhtikar dilarang, yaitu mengambil keuntungan diatas keuntungan normal dengan menjual lebih sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi.
•    Ghaban faa-hisy (besar) dilarang yaitu menjual diatas harga pasar.
Ketika membahas masalah mekanisme pasar, kita telah mengetahui bahwa dalam konsep Islam, penentuan harga dilakukan oleh kekuatan-kekuatan pasar, yaitu kekuatan permintaan dan kekuatan penawaran. Pertemuan antara kekuatan permintaan dan kekuatan penawaran tersebut harus terjadi rela sama rela, tidak ada pihak yang merasa terpaksa atau tertipu atau adanya kekeliruan objek transaksi dalam melakukan transaksi barang tertentu pada tingkat harga tertentu. Dengan demikian, Ilam menjamin pasar bebas dimana para pembeli dan para penjual bersaing satu sama lain dengan arus informasi yang berjalan lancer dalam kerangka keadilan, yakni tidak ada yang didzalimi atau terdzalimi. Hal ini tentunya merupakan situasi ideal. Namun pada kenyataannya, situasi ideal tersebut tidak selalu tecapai, karena sering kali terjadi gangguan/interupsi pada mekanisme pasar yang ieal ini. Gangguan ini disebut sebagai distorsi pasar. Pada garis besarnya, ekonomi islami mengidentifikasi tiga bentuk distorsi pasar, yakni :
•    Rekayasa penawaran dan rekayasa permintaan
•    Tadlis (penipuan)
•    Taghrir (kerancuan).
Inilah indahnya Islam. Bukan saja korupsi dan kolusi yang dilarang dalam Islam, namun juga jalan ke arah korupsi dan kolusi itupun dilarang, karena dengan jalan yang kecil itulah mempermudah jalan menuju yang lebih besarlagi. Semoga ekonom-ekonom masa depan dapat merubah segala kegiatan ekonomi dengan yang Islami yang berpegang teguh pada keadilan bukan keegoisan kepemilikan harta yang hanya merupakan titipan yang harus dipertanggungjawabkan ini, dengan ilmu ekonomi Islam yang telah dipelajarinya. Amin…

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

CONTOH KASUS KEPATUHAN TERHADAP ETIKA PEMASARAN

“Contoh Kasus Kepatuhan Terhadap Etika Pemasaran” Berikut contoh kasus kepatuhan terhadap etika pemasaran sebagai berikut : 1.       ...