TUGAS
INDIVIDU
RESENSI
BUKU
“EKONOMI
MIKRO ISLAM”
Disusun
Oleh :
Nama
: Rika Syapitri
Dosen
: Hilmiatus Sahla, SE.I, ME.I
FAKULTAS
EKONOMI
JURUSAN
MANAJEMEN
UNIVERSITAS
ASAHAN
T.A
2018/2019
Resensi Buku Ekonomi Mikro Islami
Oleh Ir. Adiwarman A. Karim, S.E., M.B.A., M.A.E.P.
Ekonomi dalam kajian keilmuan dapat dikelompokkan kedalam
ekonomi mikro dan ekonomi makro. Ekonomi mikro mempelajari bagaimana perilaku
tiap-tiap individu dalam setiap unit ekonomi, yang dapat berperan sebagai
konsumen, pekerja, Investor, pemilik tanah atau resources yang lain, ataupun
perilaku dari sebuah industry. Ekonomi mikro menjelaskan how dan why sebuah
pengambilan keputusan dalam setiap unit ekonomi. Contohnya, ekonomi mikro
menjelaskan bagaimana seorang konsumen membuat keputusan dan pemilihan terhadap
suatu produk ketika ada perubahan pada harga atau pendapatan. Ekonomi mikro
juga dapat menjelaskan perilaku industry dalam menentukan jumlah tenaga kerja,
kuantitas dan harga yang terbaik.
Pembahasan ekonomi mikro konvensional didaarkan pada
perilaku individu-individu yang secara nyata terjadi di setiap unit ekonomi.
Karena tidak adanya batasan syariah yang digunakan, maka perilaku dari setiap
individu dalam unit ekonomi tersebut akan bertindak dan berperilaku sesuai
dengan norma dan aturan menurut persepsinya masing-masing. Oleh karena itu, ekonomi mikro konvensional
memandang bahwa memasukkan tatanan norma tertentu dalam pembahasan perilaku
dalam memenuhi kebutuhan ekonominya menjadi tidak relevan. Dalam ekonomi
konvensional, kita tidak akan pernah menemukan bagaimana perilaku seorang
konsumen apabila ia memasukkan unsure pelarangan bunhga dan kewajiban untuk
mengeluarkan zakat dalam setiap pengambilan keputusannya. Karena pelarangan
bunga dan kewajiban membayar zakat adalah sebuah bentuk tatanan syariah yang
tidak semua orang menganutnya, maka pembahasan perilaku konsumsi dalam ekonomi
konvensional hanya memerhatikan perubahan-perubahan pada variable ekonomi, seperti
harga dan pendapatan. Dalam kenyataannya, banyak kondisi obyektif yang terjadi
tidak mampu dijelaskan secara akurat dalam ekonomi konvensional dank arena
memang tidak dijelaskan.
Berbeda dengan ekonomi mikro konvensional, dalam pembahasan
ekonomi mikro islami, faktor moral atau norma yang terangkum dalam tatanan
syariah akan ikut menjadi variable yang penting dan perlu dijadika sebagai alat
analisis. Ekonomi mikro islami menjelaskan bagaimana sebuah keputusan diambil
oleh setiap unit ekonomi denganmemasukkan batasan-batasan syariah sebagai
variable yang utama.
Harapan setelah mempelajari mikro ekonomi islami, akan
mendapatkan keyakinan yang kuat tentang teori ekonomi mikro islami yang relevan
dan dapat diterapkan dalam dunia nyata. Salah satu tujuannya adalah bagaimana
menerapkan prinsip-prinsip ekonomi mikro islami dalam pengambilan keputusan
agar mendapatkan solusi terbaik, yaitu solusi yang akan menguntungkan kita dan
tidak mendzalimi orang lain.
Objek dari ilmu ekonomi adalah konsumen, produsen dan goverment.
Dimana kesemua objek tersebut akan dipertemukan dalam mekanisme pasar, baik
pasar tenaga kerja, pasar barang ataupun pasar modal. Dengan kata lain,
mekanisme pasar adalah terjadinya interaksi antara penawaran dan permintaan
yang akan menentukan tingkat harga tertentu. Sehingga engan adanya transaksi
tersebut akan mengakibatkan terjadinya proses transfer barang atau jasa yang
dimiliki oleh setiap objek ekonomi tersebut. Dengan kata lain, adanya transaksi
pertukaran yang kemudian disebut sebagai perdagangan adalah salah satu syarat
utama dari berjalannya mekanisme pasar. Ada beberapa nilai yang menjadi dasar
inspirasi untuk membangun teori-teori ekonomi islami :
• Tauhid (keesaan
Tuhan), merupakan fondasi ajaran Islam. Allah adalah pemilik hakiki. Manusia
hanya diberi amanah untuk “memiliki” untuk sementara waktu, sebagai ujian bagi
mereka. Dalam Islam segala sesuatu yang ada tidak diciptakan dengan ia-sia,
tetapi memiliki tujuan. Tijuan diciptakannya manusia adalah untuk beribadah
kepadaNya. Karena itu segala aktivitas manusia dalam hubungannya dengan alam
dan manusia dibingkai dengan kerangka hubungan denganAllah. Karena kepadaNya
kita akan empertanggungjawabkan segala perbuatan kita, termasuk aktivitas
ekonomi dan bisnis.
• ‘Adl (keadilan),
Dalam banyak ayat, Allah memerintahkan manusia untuk berbuat adil. Dalam Islam
adil didefinisikan sebagai “tidak mendzalimi dan tidak didzalimi”. Implikasi
ekonomi dari nilai ini adalah bahwa pelaku ekonomi tidak dibolehkan untuk
mengejar keuntungan pribadi bila hal itu merugikan orang lain atau merusak
alam.
• Nubuwwah
(kenabian), fungsi rasul adalah menjadi model terbaik yang harus diteladani
manusia agara mendapat keselamatan di dunia dan akhirat. Sifat utaa dari model
tersebut yang harus diteladani oleh manusia pada umumnya dan pelaku ekonomi dan
bisnis pada khususnya :
– Siddiq (benar,
jujur)
– Amanah
(tanggungjawab, kepercayaan, kredibilitas)
– Fathanah
(kecerdikan, kebijaksanaan, intelektual)
– Tabligh
(komunikasi, keterbukaan, pemasaran)
• Khilafah
(pemerintahan), fungsi utamanya adalah agar menjaga keteraturan interaksi
(mu’amalah) entar kelompok termasuk dalam bidang ekonomi agar kekacauan dan
keributan dapat dihilangkan, atau dikurangi.
• Ma’ad (hasil),
ecara harfiah berarti ‘kembali’, hidup manusia bukan hanya di dunia, tapi terus
berlanjut hingga alam setelah dunia (akhirat).
Dari kelima nilai tersebut dapat menurunkan 3 prinsip
derivative yang menjadi cirri-ciri sistem ekonomi Islam :
• Multitype
ownership (kepemilikan multijenis) : Konsep ini dilahirkan oleh nilai Tauhid.
Dalam sistem kapitalis, prinsip umum kepemilikan yang berlaku adalah
kepemilikan swasta. Dalam sistem sosialis, kepemilikan Negara. Sedangkan dalam
Islam, berlaku prinsip kepemilikan multijenis, yakni mengakui bermacam-macam
bentuk kepemilikan, baik oleh swasta, Negara atau campuran.
• Freedom to act
(kebebasan bertindak/berusaha) : yang dilahirkan dari nilai nubuwwah, keadilan
dan khilafah agi setiap orang, khusunya pelaku bisnis dan ekonomi.
• Social justice
(keadilan social) : dilahirkan dari gabungan nilai khilafah dan ma’ad. Dalam
Islam, pemerintah bertanggugjawab menjamin pemenuhan kebutuhan dasar rakyatnya
dan menciptakan keseimbangan social antara yang kaya dan miskin.
Menurut Al-Ghazali, kesejahteraan dari suatu masyarakat
tergantung kepada pencarian dan pemeliharaan lima tujuan dasar : agama, hidup
atau jiwa, keluarga atau keturunan, harta atau kekayaan, dan intelek atau akal.
Ia menitikbertakan bahwa sesuai tuntutan wahyu, “kebaikan dunia ini dan akhirat
merupakan tujuan utamanya”. Jadi, asumsi yang harus dibuat adalah :
• Islam
dilaksanakan oleh masyarakat
• Zakat hukumnya
wajib
• Tidak ada riba
dalam perekonomian
• Mudarabah wujud
dalam perekonomian
• Pelaku ekonomi
bersikap rasional dengan memaksimalkan kemaslahatan
Islam tidak menyukai harta yang disimpan saja tidak
dimanfaatkan. Zakat adalah instrument yang memberikan disinsentif untuk
menelantarkan harta. Apalah artinya tabungan bila tidak diinvestasikan. Ia
hanya menjadi seonggok harta yang tidak berguna. Secara sistematis semakin
besar pemanfaatan harta, maka akan semakin besar pula pendapatan. Dengan
argument ilmu ekonomi, kita berusaha menjelaskan bahwa salah satu maksud
larangan penimbunan harta yang diatur dalam QS At-Takatsur adalah untuk
meningkatkan kesejahteraan manusia itu sendiri.
Berpaling dari hal terebut, ekonomi islam juga mengatur
kegiatan dalam produksi. Produksi adalah
sebuah proses yang telah terlahir dimuka bumi ini semenjak menusia menghuni
planet ini. Produksi sangat prinsip bagi kelangsungan hidup dan juga peradaban
manusia dan bumi. Maka untuk menyatukan antara manusia dan ala mini, Allah
telah menetapkan bahwa manusia berperan ebagai khaliah. Bumi adalah lapangan
dan medan, sedang manusia adalah pegelola egala apa yang terhampar dimuka bumi
untk dimaksimalkan fungsi dan kegunaannya.
Apa yang diungkapkan oleh para ekonom tentang modal dan sistem tidak
akan keluar dari unsure kerja atau upaya manusia. Sistem atau aturan tidak lain
adalah perencanaan dan arahan. Sedangkan modal dalam bentuk alat dan prasarana
diartikan sebagai hasil kerja yang disimpan. Dengan demikian, yang dominan
dalam produksi adalah kualitas dan kuantitas manusia (labor), sistem atau
prasarana yang kemudian disebut sebagai teknologi dan modal (segala sesuatu
dari hasil kerja yang disimpan). Karena semua input yang digunakan mengandung
biaya, maka prinsip dari produksi adalah bagaimana produksi dapat berjalan
sehingga mampu mencapai tingkat yang paling maksimum dan efisiensi dengan :
• Memaksimalkan output dengan menggunakan input
tetap
• Meminimalkan
penggunaan input untuk mencapai tingkat output yang sama.
Dalam criteria ekonomi, suatu sistem produksi dikatakan
lebih efisien bila memenuhi salah satu dari criteria ini :
• Minimalisasi
biaya untuk memproduksi jumlah yang sama
• Maksimalisasi
produksi dengan jumlah biaya yang sama.
Setelah pemahaman produksi secara Islami tuntas, maka
beranjak pada pemasaran hasil produksi
tersebut agar sesuai dengan criteria ekonomi yang sudah kita ketahui.
Islam mengatur agar peraingan di pasar dilakukan dengan adil. Setiap bentuk
yang dapat menimbulkan ketidakadilan dilarang.
• Talaqqi rukban
dilarang karena pedgang yang menyongsong dipinggir kota mendapat keuntungan
dari ketidaktahuan penjual dari kampong akan harga yang berlaku di kota.
Mencegah masuknya pedagang desa ke kota ini akan menimbulkan pasar yang tidak
kompetitif.
• Mengurangi
timbangan dilarang karena barang dijual dengan harga yang sama untuk jumlah
yang lebih sedikit.
• Menyembunyikan barang cacat dilarang karen
apenjual mendapatkan harga yang baik untuk kualitas yang buruk.
• Menukar kurma
kering dengan kurma basah dilarang, karena takaran kurma basah ketika kering
bisa jadi tidak sama dengan kurma kering yang ditukar.
• Menukar satu
takar kurma kualitas bagus dengan dua takar kurma kualitas sedang dilarang
karena setiap kualitas kurma mempunyai harga pasarnya.
• Transaksi najasy
dilarang karena si penjual menyuruh orang lain memuji barangnya atau menawar
dengan harga tinggi agar orang lain tertarik.
• Ikhtikar
dilarang, yaitu mengambil keuntungan diatas keuntungan normal dengan menjual
lebih sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi.
• Ghaban faa-hisy
(besar) dilarang yaitu menjual diatas harga pasar.
Ketika membahas masalah mekanisme pasar, kita telah
mengetahui bahwa dalam konsep Islam, penentuan harga dilakukan oleh
kekuatan-kekuatan pasar, yaitu kekuatan permintaan dan kekuatan penawaran.
Pertemuan antara kekuatan permintaan dan kekuatan penawaran tersebut harus
terjadi rela sama rela, tidak ada pihak yang merasa terpaksa atau tertipu atau
adanya kekeliruan objek transaksi dalam melakukan transaksi barang tertentu
pada tingkat harga tertentu. Dengan demikian, Ilam menjamin pasar bebas dimana
para pembeli dan para penjual bersaing satu sama lain dengan arus informasi
yang berjalan lancer dalam kerangka keadilan, yakni tidak ada yang didzalimi
atau terdzalimi. Hal ini tentunya merupakan situasi ideal. Namun pada
kenyataannya, situasi ideal tersebut tidak selalu tecapai, karena sering kali
terjadi gangguan/interupsi pada mekanisme pasar yang ieal ini. Gangguan ini
disebut sebagai distorsi pasar. Pada garis besarnya, ekonomi islami
mengidentifikasi tiga bentuk distorsi pasar, yakni :
• Rekayasa penawaran
dan rekayasa permintaan
• Tadlis (penipuan)
• Taghrir
(kerancuan).
Inilah indahnya Islam. Bukan saja korupsi dan kolusi yang
dilarang dalam Islam, namun juga jalan ke arah korupsi dan kolusi itupun
dilarang, karena dengan jalan yang kecil itulah mempermudah jalan menuju yang
lebih besarlagi. Semoga ekonom-ekonom masa depan dapat merubah segala kegiatan
ekonomi dengan yang Islami yang berpegang teguh pada keadilan bukan keegoisan
kepemilikan harta yang hanya merupakan titipan yang harus dipertanggungjawabkan
ini, dengan ilmu ekonomi Islam yang telah dipelajarinya. Amin…
Tidak ada komentar:
Posting Komentar